JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk mempercepat penyusunan peraturan perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus pornografi anak di Indonesia.
Menurut Meutya, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat dengan kasus pornografi anak terbanyak di dunia. Fakta ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak dan generasi muda.
“Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Selain pornografi anak, Meutya juga menyoroti ancaman lain di dunia digital yang menyasar anak-anak, seperti perjudian online, perundungan siber, serta kekerasan seksual. Berbagai ancaman ini mendorong pemerintah untuk segera merancang regulasi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi anak-anak di era digital.
Dalam upaya mempercepat penyusunan regulasi ini, pemerintah melibatkan empat kementerian utama, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keempat kementerian ini telah melakukan rapat bersama dengan Sekretaris Kabinet di Istana Negara untuk membahas langkah strategis yang akan diambil.
Presiden Prabowo memberikan tenggat waktu dua bulan bagi kementerian terkait untuk menyusun regulasi perlindungan anak di dunia digital. Saat ini, keempat kementerian tersebut telah menerbitkan surat keputusan tentang tim kerja yang bertugas dalam penyusunan aturan tersebut.
“Kami berempat telah berkoordinasi awal dengan Ibu Menteri dan Bapak-Bapak Menteri, dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda,” kata Meutya.
Dengan percepatan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menjaga generasi penerus bangsa dari dampak negatif teknologi digital.