JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Awalnya, proses pendaftaran yang dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis terkait pembelian dan pemanfaatan materai elektronik atau e-meterai yang mengalami gangguan. Masalah ini menjadi alasan utama penyesuaian jadwal.
“Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mengakomodir para pelamar yang belum dapat menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal, salah satunya karena kendala teknis pada e-meterai yang menghambat proses tersebut,” ujar Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Suharmen menegaskan bahwa kendala pembelian e-meterai melalui seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama empat hari.
“Awalnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan pada 6 September pukul 23.59 WIB, namun kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Kami melakukan penyesuaian agar pelamar memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan proses pendaftaran,” jelasnya.
Selain alasan teknis, Suharmen juga menyebutkan bahwa optimalisasi pengisian formasi CPNS turut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian jadwal ini. Tahun ini, pemerintah menyediakan alokasi 250.407 formasi yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
“Pemerintah melalui Panselnas berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat berkompetisi dalam seleksi CPNS tahun ini. Hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang, dengan 1.011.148 di antaranya telah menyelesaikan pendaftaran,” pungkas Suharmen.