Pemerintahan

Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Per Batang, Ini Alasannya

×

Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Per Batang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali serta memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024, sebagai pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan penjualan rokok secara eceran, yang tertuang dalam Pasal 434.

Aturan Utama dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 431 ayat 1 menjelaskan kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau untuk:

  1. Memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
  3. Melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor.
  4. Melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah yang berwenang.

Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui juga dilarang. Selain itu, penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial tanpa verifikasi umur, juga dilarang.

Dampak pada Industri Rokok

Kebijakan ini berdampak besar pada industri rokok, dengan banyak perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam penjualan rokok ketengan yang sebelumnya merupakan saluran distribusi penting. Untuk mengatasi perubahan ini dan mengurangi dampak finansial, beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan sebagai upaya menyeimbangkan keuangan dan mengurangi biaya operasional di tengah penurunan pendapatan.

Beberapa peraturan lain yang mendapat sorotan meliputi batasan kadar TAR dan nikotin, kemungkinan pelarangan bahan tambahan, ketentuan jumlah batang dalam kemasan, larangan iklan rokok pada jam tayang tertentu di televisi, serta pelarangan promosi melalui media sosial. Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 432 ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah terbukti secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan. Produsen elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin melebihi 2 mililiter per cartridge dan tidak boleh melebihi 2 cartridge per kemasan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.