Pemerintah Siapkan Tempat Pengungsian Sementara untuk Pengungsi Rohingya di Sumatera

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 14 Desember 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan tempat untuk menampung sementara pengungsi asal Rohingya di tiga provinsi Pulau Sumatera. Aceh, Sumatera Utara, dan Riau menjadi tiga provinsi yang dijadikan sasaran pengungsian sementara tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan, mengingat kekerasan yang terus berlangsung di Myanmar, memaksa warga Rohingya untuk meninggalkan negaranya.

Meskipun Indonesia tidak menandatangani ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Mahfud menegaskan bahwa diplomasi Indonesia tetap berlandaskan pada nilai kemanusiaan.

“Sekarang sedang kami (pemerintah) galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara demi kemanusiaan,” kata Mahfud di kawasan Gambir, Jakarta.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan nasional, sambil mempertimbangkan protes masyarakat lokal yang merasa terbebani dengan adanya pengungsi.

“Akan tetapi, kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyuarakan pendapatnya dalam Global Refugee Forum (GRF) di Jenewa, Swiss. Retno menekankan pentingnya menyelesaikan akar masalah pengungsi Rohingya, yang berasal dari konflik di Myanmar.

Ia mengajak masyarakat internasional untuk bekerja sama dalam menghentikan konflik dan memulihkan demokrasi di Myanmar, sehingga pengungsi Rohingya dapat kembali ke negara asalnya.

Dalam forum tersebut, Retno juga memperingatkan tentang indikasi kuat bahwa para pengungsi telah menjadi korban tindak pidana perdagangan dan penyelundupan manusia. Dia menegaskan bahwa Indonesia bersedia memerangi kejahatan transnasional tersebut, namun perlu kerjasama internasional untuk menanggulangi kompleksitas isu pengungsi.

“Saya jelaskan bahwa Indonesia tidak akan ragu-ragu untuk memerangi TPPO yang merupakan kejahatan transnasional. Namun, Indonesia tidak dapat menjalankannya sendiri,” ujar Retno.

Sebagai negara yang menerapkan diplomasi kemanusiaan, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi Rohingya, meskipun dihadapkan pada tantangan dan protes dari masyarakat lokal. Pemerintah berharap bahwa tindakan ini dapat membantu meredakan penderitaan mereka dan memberikan kontribusi positif terhadap penanganan masalah pengungsi secara global.