Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memberikan Bansos kepada Pelaku Judol

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online. Pernyataan ini disampaikan Muhadjir seperti dilansir dari laman KOMPAS.tv pada Rabu (19/6/2024).

Muhadjir menekankan bahwa bantuan sosial hanya akan diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang telah merasakan dampak buruk dari tindakan tersebut. Hal ini bukan merupakan fokus utama dari tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden.

“Kan sudah berkali-kali saya sampaikan itu, soal bansos ya, itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah di-SK-kan Bapak Presiden kemarin. Saya kan menjawab itu secara selintas saja, jadi itu bukan yang penting,” ujar Muhadjir.

Ia menjelaskan bahwa yang lebih penting adalah upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online. Menurutnya, korban yang dimaksud bukanlah penjudi itu sendiri, melainkan mereka yang mengalami kerugian akibat perbuatan judi.

“Yang penting itu sebetulnya adalah pencegahan dan penindakan kalau soal korban itu saya rasa nanti kita lihat apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu. Tetapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya, korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya gitu loh,” jelas Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin memberikan bansos bagi penjudi karena judi merupakan tindak pidana berat menurut hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa judi adalah tindak pidana, serta Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang pidana judi online dengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

“Menurut undang-undang ya, itu KUHP Pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana, jadi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yaitu di Pasal 27, judi online itu pidana dan termasuk pidana berat bukan pidana ringan karena hukumannya jadi online itu 6 tahun penjara denda satu miliar ya,” jelas Muhadjir.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa memberikan bansos kepada pelaku judi online adalah hal yang tidak mungkin dilakukan.

“Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk tindakan melawan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau memberi bansos mereka, itu ya tidak mungkinlah,” tegasnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini