Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut layanan publik esensial tetap berjalan saat cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, atau sehari setelah libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Meski demikian, pelayanan publik esensial diminta tetap berjalan optimal demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan cuti bersama tidak berarti semua sektor pemerintahan berhenti beroperasi. Ia mengingatkan, unit, organisasi, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menyesuaikan penugasan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat berbagai program Presiden, keputusan ini juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Rini, dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Jumat (8/8/2025).

Rini menekankan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, transportasi, energi, dan layanan darurat akan tetap beroperasi penuh meskipun tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama.

“Kita ingin masyarakat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tambahnya.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan menikmati long weekend pada 16–18 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80. Pemerintah berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.