JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, setelah media Tempo mengalami teror berulang yang menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers di Indonesia.
Komitmen Pemerintah Terhadap Kebebasan Pers
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Di UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” jelas Hasan dalam pernyataannya pada Minggu (23/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalam UU Nomor 39 tentang HAM, hak atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 14 dan 23.
Insiden Teror terhadap Tempo dan Reaksi Pemerintah
Keamanan jurnalis di Indonesia kembali dipertanyakan setelah kantor Tempo mendapat kiriman paket berisi kepala babi dan enam bangkai tikus yang telah dipotong kepalanya. Insiden ini diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers karena melihatnya sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
“Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tidak akan ada tindakan penyensoran atau pembredelan terhadap media.
“Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” tegas Hasan.
Tanggung Jawab Media dalam Menyajikan Informasi
Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa selain memiliki kebebasan, media juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” katanya.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga dan para jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.