INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil penegakan hukum berupa minuman beralkohol, minuman tradisional beralkohol, serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut digelar di halaman eks Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10/2025).
Pemusnahan dilakukan hasil dari berbagai operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, serta Bea Cukai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya di masyarakat.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban umum.
Ia menuturkan, Pemkab Indramayu berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan bagi siapa pun untuk memproduksi, memperdagangkan, menyimpan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Indramayu.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol di Indramayu. Kebijakan ini juga didasari nilai sosial, budaya, dan agama untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan religius,” ujarnya.
Selain minuman keras, pemerintah juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Menurut Teguh, rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” tambahnya.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis minuman beralkohol sebanyak 310 liter tuak, ciu, dan arak Bali, serta 10 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran. Selain itu, sebanyak 1.627.406 batang rokok ilegal juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

