MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (30/9/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Dalam pengantar pidatonya, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa penyampaian RAPBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan APBD harus diajukan kepada DPRD lengkap dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama, sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Gambaran RAPBD 2026
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa RAPBD 2026 Majalengka direncanakan sebesar Rp3,055 triliun, atau turun 0,55% dibandingkan APBD 2025 sebesar Rp3,072 triliun.
Adapun rincian pendapatan daerah pada RAPBD 2026, antara lain:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp670,459 miliar, naik 2,17% dari Rp656,194 miliar pada 2025.
- Pajak Daerah: Rp259,102 miliar (naik 1,38%).
- Retribusi Daerah: Rp392,251 miliar (naik 3,19%).
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp8,089 miliar (turun 15,18%).
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp11,016 miliar (naik 1,14%).
- Pendapatan Transfer Antar Daerah: Rp143,576 miliar, naik 1,50% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp141,454 miliar.
Menjaga Stabilitas Fiskal
Bupati menambahkan, RAPBD 2026 tetap memperhatikan aspek keseimbangan antara pendapatan dan belanja, meskipun terdapat defisit. Namun, nilai defisit masih berada di bawah batas maksimal yang diatur undang-undang.
“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah,” tegasnya.
Bupati juga berharap RAPBD 2026 dapat segera disepakati bersama sebelum tahun anggaran berjalan. “Dengan begitu, pembangunan daerah bisa dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat,” pungkasnya.






