‎Pemkab Majalengka Buka Rintisan Sekolah Rakyat Tingkat SMP, Catat Persyaratannya!

‎‎Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka siap membuka rintisan Sekolah Rakyat (SR) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2025.

Program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mendirikan Sekolah Rakyat sebagai upaya memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.‎‎

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, H. Nasrudin, menjelaskan Sekolah Rakyat akan dibuka di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Majalengka, yang terletak di kawasan kantor BKPSDM.

Pada tahap awal, sekolah ini membuka empat kelas dengan kapasitas 100 siswa dari keluarga kurang mampu.‎‎

“Ini merupakan inisiatif pendidikan alternatif bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pendaftaran dibuka sampai 24 Agustus 2025 melalui pendamping PKH di desa masing-masing,” kata Nasrudin, Selasa (19/8/2025).‎‎

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi: KTP dan KK orang tua, akta lahir anak, surat pernyataan, ijazah SD, usia calon siswa 11–18 tahun, serta prioritas bagi keluarga masuk kategori Desil 1 dan 2. Namun, bagi yang berada di luar kategori tersebut tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

‎‎Nasrudin menambahkan, seluruh siswa akan difasilitasi asrama, makan gratis, serta kebutuhan sekolah seperti buku dan alat tulis tanpa dipungut biaya.‎‎

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Umar Ma’ruf, menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sekolah Rakyat, termasuk penyediaan gedung, guru, serta tenaga pendukung lainnya.

‎‎“Dengan adanya Sekolah Rakyat, anak-anak dari keluarga kurang mampu di Majalengka diharapkan bisa mengenyam pendidikan yang layak dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk masa depan mereka,” ujar Umar.