Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Kantor Bea dan Cukai Cirebon terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi dengan insan pers, Pemkab menggelar sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau (DBHCHT), Selasa (26/8/2025), di Hotel Garden Majalengka.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube ini menghadirkan 50 jurnalis lokal.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Aeron Randi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono.
Sekda Majalengka Aeron Randi menegaskan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi program DBHCHT kepada masyarakat. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal perlu melibatkan peran media agar pesan dapat tersampaikan secara luas.
“Saya percaya peran media sangat besar. Karena itu, aturan di bidang cukai ini kami sosialisasikan kepada insan pers agar bisa diterjemahkan dalam bahasa media dan sampai ke masyarakat. Mari bersama-sama berkolaborasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Aeron menambahkan, Pemkab Majalengka berkomitmen untuk konsisten melakukan pencegahan dan penindakan rokok ilegal. Hal itu diwujudkan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polri, TNI, hingga Kejaksaan.
Sementara itu, Bebono dari Bea Cukai Cirebon menegaskan, sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal sangat tegas, baik bagi pengedar maupun penjual. Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal.
“Semakin banyak rokok ilegal yang diamankan, menunjukkan bahwa peredaran masih masif. Karena itu, masyarakat harus aktif menolak dan melaporkan keberadaan rokok ilegal. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bebono juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.






