Pemkab Majalengka Pastikan Pembatasan Jam Malam Pelajar Berjalan Efektif

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan penerapan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar berjalan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Majalengka menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima edaran tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan patroli dan pengawasan di lapangan.

“Surat edaran sudah dikeluarkan. Implementasi dari surat edaran Gubernur ini kami tindak lanjuti melalui patroli pengawasan,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Pengawasan hingga ke Tingkat Desa

Menurut Rahmat, pelaksanaan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan unsur di tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan.

“Pengawasan tidak dilakukan setiap malam oleh kami. Namun, pengawasan melekat bisa dilakukan oleh rekan-rekan di tingkat kelurahan, desa, bahkan kecamatan,” jelasnya.

Pada malam pengawasan perdana, tim Satpol PP dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar sejumlah wilayah strategis.

Tim 1 memantau Jatiwangi, Sumberjaya, Lewimunding, dan Rajagaluh. Tim 2 fokus ke Cigasong, Sukahaji, dan Maja. Sementara tim 3 menyasar sebagian Cigasong, Majalengka, Panyingkiran, dan Kadipaten.

Masih Ditemukan Pelajar Nongkrong

Meskipun malam tersebut masih dalam masa ujian bagi siswa SMP, petugas tetap menemukan sejumlah pelajar yang berkeliaran di tempat umum.

“Kami temukan peserta didik yang masih nongkrong di area Jatiwangi, Leuwimunding, hingga Rajagaluh dan Sukahaji,” ungkap Rahmat.

Tim Satpol PP menyasar ruang publik serta tempat-tempat tongkrongan seperti kafe dan biliar.

Dalam pengawasan itu, petugas melakukan tiga langkah: sosialisasi kepada masyarakat, teguran, serta pencatatan identitas pelajar yang melanggar.

Melibatkan Berbagai Unsur Pemerintah

Operasi malam itu tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik), Asisten Daerah (Asda) I, serta aparat kecamatan seperti camat, kapolsek, dan danramil.

“Semua unsur turun bersama-sama untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” tambahnya.

Data hasil pendataan pelajar yang melanggar akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti ke masing-masing satuan pendidikan.

“Pendataan ini menjadi semacam terapi kejut bagi pelajar, agar ke depan mereka lebih disiplin,” tegasnya.

Tekan Kenakalan Remaja

Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter pelajar yang “pancawaluya”—yakni bager (baik), bener (benar), singer (tangguh), nanjeur (berdiri tegak), dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

“Tujuan utamanya adalah mendisiplinkan pelajar dan mengurangi potensi kenakalan seperti tawuran atau aksi geng motor di malam hari,” kata Rahmat.

Ia menegaskan bahwa patroli jam malam bersifat tentatif, tergantung kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah.