SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Subang resmi merilis daftar nama peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi (Asesmen). Pengumuman bernomor 12/PANSEL-JPT/XII/2025 ini ditandatangi langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, pada Selasa (16/12/2025).
Sebanyak 40 aparatur sipil negara (ASN) terpilih akan memperebutkan 8 posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Berikut adalah rincian posisi dan jumlah kandidat yang lolos:
Daftar Jabatan dan Jumlah Kandidat:
- Sekretaris DPRD (JPTP-01): 4 Orang (Agus Rahmat, Eka Rosdiman, Enang Supriatna, Tian Muhartianto).
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (JPTP-02): 7 Orang.
- Kepala Dinas Pertanian (JPTP-03): 4 Orang.
- Kepala Dinas Sosial (JPTP-04): 6 Orang.
- Kepala Dinas Perikanan (JPTP-05): 6 Orang.
- Kepala Dinas PUPR (JPTP-06): 4 Orang.
- Kepala Satpoldam (JPTP-07): 5 Orang.
- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (JPTP-08): 6 Orang.
Jadwal Seleksi Mengalami Perubahan
Bersamaan dengan pengumuman hasil asesmen, Panitia Seleksi juga menginformasikan adanya perubahan jadwal tahapan seleksi untuk memastikan proses berjalan maksimal. Tahapan berikutnya, yakni Tes Wawancara dan Paparan Akhir, akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu s.d. Jumat, 17 – 19 Desember 2025.
- Waktu: 07.30 WIB s.d. Selesai.
- Tempat: Sari Alam Hot Spring and Resort Hotel, Ciater, Subang.
- Ketentuan: Peserta wajib mengenakan Batik dan menyiapkan paparan dalam bentuk PowerPoint.
Target Pelantikan Akhir Tahun
Setelah tahap wawancara, pengumuman hasil seleksi akhir (3 besar) dijadwalkan pada 24 Desember 2025. Para kandidat terpilih kemudian akan menjalani tes kesehatan pada 27 Desember.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Subang merencanakan pelantikan pejabat baru pada 31 Desember 2025, tepat sebelum pergantian tahun.
Panitia menegaskan bahwa kehadiran peserta dalam setiap tahapan bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan. Ketidakhadiran dalam pelaksanaan tes akan langsung dianggap gugur.



