BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kota Bandung memastikan akan mengambil alih pengelolaan sampah di seluruh pasar tradisional yang selama ini berada di bawah naungan PD Pasar Bermartabat.
Langkah tegas ini diambil menyusul persoalan tumpukan sampah yang sempat menumpuk dan membentuk “gunungan” di sejumlah pasar beberapa waktu terakhir.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengambilalihan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pedagang pasar tradisional yang selama ini dirugikan oleh buruknya sistem pengelolaan sampah.
Kondisi pasar yang kumuh dinilai menempatkan pedagang tradisional dalam posisi tidak seimbang jika dibandingkan dengan ritel modern.
“Kenapa? Karena kita berbuat tidak adil kepada para pedagang. Bagaimana para pedagang pasar bisa bersaing dengan minimarket, sementara di sana tidak ada tumpukan sampah,” ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Saat ini, Pemkot Bandung sudah mulai melakukan intervensi langsung di dua pasar, yakni Pasar Astanaanyar dan Pasar Gedebage. Farhan menyebut pasar lain seperti Pasar Ciwastra juga akan segera menyusul dalam program pengelolaan baru ini.
Mengenai status kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pasar, Farhan menegaskan bahwa fokus utama pemerintah hanya pada aspek pengelolaan sampah. Urusan kerja sama pasar secara keseluruhan tetap berada di bawah kewenangan PD Pasar Bermartabat.
“Yang kami lakukan adalah semua pasar, mau siapapun itu, sampahnya akan kita ambil satu per satu, kita pelajari satu-satu,” jelasnya.
Farhan juga menyampaikan bahwa meskipun pengelolaan diambil alih oleh pemerintah, pelaksanaan teknisnya akan tetap dikelola oleh badan atau unit yang memiliki payung hukum. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi regulator, sedangkan pelaksana teknisnya diserahkan kepada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Nanti DLH akan menunjuk UPT dan BLUD. Yang kerja sama nanti sama mereka, bukan sama DLH langsung. Regulasinya kita yang bikin. Itu sistemnya,” jelas Farhan.
Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum, Pemkot Bandung akan menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan sampah pasar. Setiap zona akan memiliki pengelola dan struktur hukum yang jelas, sehingga tidak akan ada intervensi subjektif dari pemerintah dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kita sekat-sekat, supaya di setiap sekat itu ada kepatuhan hukum yang kuat. Jadi nggak akan mungkin saya ikut campur soal kontrak. Kalau demikian, saya berarti bikin kepentingan dengan BLUD,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kondisi pasar tradisional dapat lebih bersih, layak, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan ritel modern, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat.