BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta memegang fungsi ekologis penting, terutama sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan.
Meski demikian, Dinas Perkebunan Jawa Barat mencatat masih terdapat perkebunan sawit yang telah lebih dahulu berdiri di sejumlah daerah. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, menjelaskan bahwa penanaman sawit di Jabar terbagi ke dalam dua kategori, yakni perkebunan besar dan perkebunan rakyat.
“Kalau badan usaha yang punya badan sendiri itu ada. Jadi perkebunan itu ada perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Perkebunan besar juga ada dua, perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta,” ujar Gandjar, Kamis (1/1/2026).
Untuk perkebunan besar, Gandjar menyebutkan lokasi penanaman sawit tersebar di beberapa daerah, antara lain Bogor, Subang, Garut, dan Sukabumi. Menurut dia, perkebunan tersebut sebelumnya berdiri dengan mekanisme perizinan tertentu.
“Kalau perkebunan besar ada aturannya, kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, jadi ada syarat tertentu,” jelasnya.
Seiring terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit, Pemprov Jabar tidak serta-merta menutup perkebunan yang sudah ada. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap areal sawit yang telah beroperasi.
“Mungkin nanti ada proses evaluasi terhadap yang sudah ada,” kata Gandjar.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam surat edaran, areal yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap. Penggantian tersebut diarahkan ke komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah setempat.
“Penggantian komoditas harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah,” ujarnya.
Langkah tersebut diambil untuk mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, terkait polemik penanaman sawit di Kabupaten Cirebon yang sempat menjadi sorotan publik, Gandjar menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengendalian dan koordinasi di tingkat daerah.
“Ketika kita tanya dinasnya, menyatakan tidak mendapatkan informasi proses penanaman dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut Gandjar, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penanaman sawit tidak berjalan sesuai prosedur. Lemahnya komunikasi antara masyarakat, badan usaha, dan dinas teknis dinilai menjadi salah satu penyebab utama.
“Kalau dinasnya sendiri tidak tahu, berarti pengendaliannya belum optimal. Komunikasi antara masyarakat dengan dinas dan badan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.





