BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Penghentian total bantuan biaya operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sejak awal Januari 2026 membawa dampak serius terhadap kondisi Masjid Raya Bandung. Pengelola masjid mengungkapkan, kebijakan tersebut tidak hanya memicu polemik di ruang publik, tetapi juga berimbas langsung pada operasional harian serta kondisi fisik bangunan masjid yang berada di kawasan Alun-alun Bandung.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, mengatakan pencabutan dukungan dana operasional dari APBD Pemprov Jabar telah membuat sejumlah kegiatan rutin masjid terganggu. Salah satu dampak paling nyata adalah ditariknya 23 orang staf alih daya yang selama ini bertugas menjaga kebersihan dan keamanan masjid.
“Anggaran perawatan bangunan pun saat ini sudah menyentuh angka nol rupiah,” ujar Roedy di Bandung, Rabu (7/1/2026).
Kondisi tersebut, lanjut Roedy, memperparah keadaan fisik Masjid Raya Bandung yang saat ini kian memprihatinkan. Berdasarkan pendataan internal, sedikitnya terdapat 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan perbaikan segera. Kerusakan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan, bahkan membahayakan keselamatan jamaah.
Meski demikian, pihak nadzir menegaskan Masjid Raya Bandung tidak akan ditutup. Dengan kapasitas mencapai sekitar 12.000 jamaah, fungsi sosial dan ibadah masjid diupayakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Roedy menilai penghentian bantuan tersebut menjadi ironi, mengingat selama puluhan tahun Masjid Raya Bandung dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat. Namun kini, masjid tersebut dinyatakan bukan aset milik Pemprov Jabar karena lahan dan bangunannya tidak lagi tercatat dalam inventaris aset daerah.
“Pemprov menganggap masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” kata Roedy.
Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, Masjid Raya Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status tersebut selama dua dekade terakhir menjadi dasar hukum pemberian dana operasional dari Pemprov Jabar. Masjid ini juga memiliki nilai sejarah, karena pernah menjadi salah satu titik kunjungan kepala negara saat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955.
Dari sisi legalitas, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf yang sah. Menurut Roedy, narasi bahwa masjid bukan aset daerah semestinya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemerintah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Wakaf yang menegaskan peran negara dalam pengawasan serta memastikan keberlanjutan manfaat aset wakaf bagi umat. “Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ujarnya.





