SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 2.131 SPPG yang tersebar di Jawa Barat, baru 17 SPPG yang telah mengantongi sertifikat tersebut. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.
SLHS menjadi dokumen wajib bagi setiap SPPG sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan pihaknya telah meminta dinas terkait untuk mempercepat proses sertifikasi dengan berkoordinasi bersama seluruh pihak.
“Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS,” ujar Herman, Jumat (10/10/2025).
Herman menegaskan, Pemdaprov Jabar tidak ingin kembali terjadi kasus keracunan makanan yang sempat mencoreng pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Ia memastikan, Pemprov Jabar tetap berkomitmen mendukung program MBG agar berjalan sesuai standar keamanan pangan.
“Dalam pelaksanaan program MBG, Jawa Barat membutuhkan sekitar 4.600 SPPG yang semuanya harus memenuhi kelayakan higiene dan sanitasi,” tandasnya.