Penerapan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda: Presiden Jokowi Berikan Arahan pada Menparekraf Sandiaga Uno

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Surabaya, 19 Januari 2024 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan hingga mencapai minimal 40 persen.

Penundaan ini dilakukan seiring dengan menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kebijakan tersebut.

Dalam rapat pagi yang dihadiri oleh Menparekraf Sandiaga Uno, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan. Sandiaga Uno menjelaskan arahan tersebut kepada media setelah membuka acara pelatihan di Surabaya pada Jumat, 19 Januari 2024.

“Arahan Pak Presiden dalam rapat pagi tadi, penerapan kenaikan pajak hiburan ditunda. Sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Sandiaga seperti dilaporkan oleh Kompas.com.

Menanggapi kekhawatiran dari pelaku usaha terkait dampak kenaikan pajak, Sandiaga Uno memberikan jaminan bahwa pemerintah akan terus membela kepentingan rakyat kecil dan para pengusaha. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan instruksi yang mengarahkan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak hiburan.

Sebaliknya, pemerintah daerah diimbau untuk memberikan insentif terhadap pajak hiburan guna meringankan beban pelaku usaha, terutama para pelaku UMKM di sektor pariwisata dan masyarakat.

Pemerintah mengatur kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan sebesar 40-75 persen dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut mencakup pajak hiburan untuk usaha seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebelumnya, beberapa pelaku usaha, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Husada Tirta Indonesia dan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia, telah mengajukan uji materi terhadap kebijakan tarif pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diterima pada 5 Januari 2024 dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024.

Gugatan tersebut diajukan karena para pemohon merasa terbebani oleh kebijakan PBJT seni dan hiburan yang setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 40-75 persen.

Dengan penundaan penerapan kenaikan pajak hiburan, pemerintah memberikan peluang bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review dan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha dan masyarakat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini