SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada hari ini, Selasa (14/11/2023) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Proses ini merupakan langkah awal yang krusial dalam menentukan posisi peserta di surat suara saat pemungutan suara nanti. Pengambilan nomor urut dilakukan dalam dua tahap yang berbeda.
Tahap pertama mengharuskan peserta Pilpres untuk mengambil nomor antrean sesuai dengan waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU. Nomor antrean ini kemudian dibuka secara bersamaan, dan nomor antrean pertama akan menjadi yang pertama kali mengambil undian nomor urut. Proses ini berlanjut hingga semua peserta memiliki nomor urut masing-masing.
Namun, sebelum memulai pengundian nomor urut, acara gala dinner atau makan malam akan diadakan terlebih dahulu. Gala dinner ini menjadi momen penting di mana KPU berkumpul bersama pasangan capres-cawapres dan pimpinan partai politik pengusung.
Acara ini dijadwalkan dimulai pukul 18.30 WIB, menciptakan suasana santai dan akrab sebelum memasuki tahap pengundian nomor urut.
KPU telah secara resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, menandai langkah penting dalam proses demokrasi.
Proses pengundian nomor urut ini memiliki arti strategis dalam menghindari ketidakberpihakan dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap peserta.
Dengan adanya undian nomor urut, diharapkan proses Pilpres 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil. Suksesnya acara ini menjadi langkah awal yang positif menuju pemilihan presiden yang berkualitas dan diakui secara demokratis.