Perda Investasi Disahkan, DPRD Jabar Dorong Ekonomi Hijau dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Jabar, dr Encep Sugiana

SUBANG, TINTAHIJAUCOM — DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Salah satu anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Subang, Majalengka, dan Sumedang, dr. Encep Sugiana, menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap investor lebih tertarik untuk menanamkan modal dan membuka usaha di Jawa Barat. Hal ini tentu akan mendorong berdirinya lebih banyak perusahaan dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat menekan angka pengangguran di provinsi ini,” ujar dr. Encep.

Dalam pandangan DPRD, keberadaan Perda tersebut perlu diiringi dengan sejumlah rekomendasi strategis agar pelaksanaannya tepat sasaran. Pertama, dr. Encep menekankan pentingnya sinkronisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dengan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar pemetaan investasi dapat selaras dengan rencana tata ruang wilayah masing-masing daerah.

Kedua, DPRD mendorong agar pertumbuhan investasi berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi tenaga kerja lokal dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan industri. Salah satu upayanya yakni dengan mendorong Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk membuka program studi yang relevan, serta memperkuat pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di Jawa Barat.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya aspek lingkungan dalam proses perizinan investasi. “Setiap investor wajib menjalankan analisis dampak lingkungan secara ketat dan mengedepankan prinsip green investment demi memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan di Jawa Barat,” kata dr. Encep.

Tak kalah penting, dr. Encep juga menyampaikan bahwa kehadiran investor diharapkan dapat berkontribusi pada pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal. Produk-produk lokal dari pelaku usaha kecil di Jawa Barat perlu mendapat prioritas dalam rantai pasok perusahaan-perusahaan baru yang beroperasi di daerah ini.

“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap Perda ini bukan hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.