Cirebon, TINTAHIJAU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Iwan Koswara, S.Pd.I, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cirebon, Jumat (20/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak di tengah masyarakat.
Tujuan Sosialisasi Perda
Kegiatan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
1. Penyebarluasan Informasi
Mengenalkan produk hukum daerah kepada masyarakat, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Peningkatan Kesadaran
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dasar, hak pendidikan, serta hak atas lingkungan keluarga yang layak.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di lingkungan mereka.
4. Peningkatan Pengawasan
Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam melindungi anak-anak.
Isi Peraturan Daerah
Adapun isi dari Perda Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek penting dalam perlindungan anak, sebagai berikut:
1. Perencanaan
Menyusun dan merencanakan penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Hak Anak
Mengatur hak-hak anak yang harus dipenuhi, seperti hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dasar, hak pendidikan, serta hak atas lingkungan keluarga yang layak dan sehat.
3. Pemenuhan Hak Anak
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik.
4. Perlindungan Khusus
Menyediakan perlindungan khusus bagi anak yang menghadapi situasi tertentu, seperti anak korban kekerasan, anak dengan HIV/AIDS, dan anak penyandang disabilitas.
5. Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk dalam pemantauan dan pengawasan.
6. Tanggung Jawab Masyarakat
Masyarakat diingatkan tentang kewajiban mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak, guna mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
7. Ketentuan Pidana
Tindak pidana terhadap anak akan dikenakan sanksi yang tegas, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.
8. Koordinasi dan Kerja Sama
Perda ini mengedepankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pusat, dan lembaga terkait lainnya untuk mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.
9. Sistem Informasi
Pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung upaya perlindungan anak, termasuk pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan pemantauan pemenuhan hak-hak anak.
Harapan dan Tindak Lanjut
Iwan Koswara, dalam sambutannya, berharap agar dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya dalam memastikan perlindungan anak berjalan dengan baik.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Melalui Perda ini, kami berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan Koswara.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, yang antusias untuk mendalami lebih lanjut mengenai hak-hak anak dan peran mereka dalam melindungi generasi penerus bangsa.
“Dengan adanya informasi yang disebarluaskan, diharapkan perlindungan anak dapat lebih maksimal di tingkat provinsi dan daerah,” pungkasnya.