SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Pemerintah Kabupaten Subang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah perubahan nama dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nomenklatur ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus langkah strategis untuk memperkuat peran riset dan inovasi dalam proses perencanaan pembangunan di daerah.
Kepala BP4D Subang, Iwan Syahrul Anwar, S.STP, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini bukan hanya sekadar pergantian nama. “Perubahan ini adalah bentuk penguatan peran lembaga perencana agar lebih inovatif dan responsif. Fungsi riset dan inovasi akan menjadi fondasi dalam merancang pembangunan yang berbasis data dan berorientasi masa depan,” ujarnya.
Dengan perubahan ini, Bapperida diharapkan mampu mengintegrasikan riset dan inovasi ke dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan selaras dengan tantangan zaman.
Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Subang. Salah satu pertemuan pembahasan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Rapat DPRD Subang, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus 1 DPRD, Asisten Daerah III, Kepala BP4D, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kabag Hukum, serta Kabag Organisasi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Subang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, adaptif, dan inovatif. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.





