Malang, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin menguatkan langkah untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya.
Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas, terus digencarkan sebagai senjata utama menangkal konten negatif di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya regulasi tersebut saat menghadiri Forum Sahabat Tunas bertema “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” di Pondok Pesantren Bahrul Magfiroh, Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
Fifi menggambarkan internet sebagai perpustakaan raksasa dengan jutaan “buku”. Di dalamnya, kata dia, terdapat pengetahuan bermanfaat namun juga konten yang tidak aman.
“PP Tunas hadir sebagai penjaga perpustakaan tersebut, memastikan setiap ‘buku’ atau konten dapat diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, tetapi bentuk komitmen negara dalam mewujudkan Internet Aman untuk Anak Indonesia. Indonesia bahkan menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital.
Melalui PP ini, seluruh platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, serta memblokir akses terhadap Risiko Konten Berbahaya Anak.
“Tujuan kami sungguh mulia: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan bijak dalam memilih konten,” ujar Fifi.
Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, M Sailendra, menyebut aturan ini sebagai payung hukum penting dalam menghadapi ancaman konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi data pribadi anak.
“Hadirnya PP Tunas menjadi tonggak proteksi digital bagi generasi penerus. Aturan ini secara tegas melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial dan mengharuskan persetujuan orang tua dalam setiap pengumpulan data,” jelas Sailendra.
Upaya penguatan literasi digital menjadi bagian dari strategi implementasi PP Tunas. Melalui Forum Sahabat Tunas Malang, Kemkomdigi menggandeng pesantren, sekolah, serta berbagai institusi pendidikan untuk menanamkan pemahaman digital sejak dini.
Forum tersebut menjadi ruang edukasi bagi anak-anak agar lebih bijak menggunakan teknologi, sekaligus menjadi wadah sosialisasi regulasi digital kepada masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, institusi pendidikan, serta masyarakat, PP Tunas diharapkan tak hanya menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar menjadi tameng yang menjaga masa depan anak Indonesia di tengah derasnya arus informasi digital.






