Pemerintahan

Perpres 79/2025 Terbit, Namun Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Dibahas

×

Perpres 79/2025 Terbit, Namun Kenaikan Gaji ASN Masih Belum Dibahas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Regulasi ini memuat delapan program quick win atau hasil cepat yang menjadi fokus pembangunan nasional pada tahun berjalan.

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Selain kenaikan gaji, tujuh program prioritas lain yang tercantum dalam Perpres 79/2025 mencakup:

  1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di setiap kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui pengembangan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang rusak.
  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.

Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disusun berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Kemenpan-RB Klarifikasi Kenaikan Gaji

Meski kenaikan gaji ASN tercantum dalam Perpres 79/2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa pembahasan teknis mengenai kebijakan tersebut belum dilakukan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Averrouce menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan ASN, TNI, dan Polri mengawal dan mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai.

Dengan demikian, meski terdapat rencana kenaikan gaji dalam dokumen resmi pemerintah, kebijakan tersebut belum sampai pada tahap pelaksanaan.