Pemerintahan

PKH dan BPNT Dipastikan Cair Awal 2026, Pemerintah Lakukan Pengetatan Data Bansos

×

PKH dan BPNT Dipastikan Cair Awal 2026, Pemerintah Lakukan Pengetatan Data Bansos

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Memasuki tahun anggaran 2026, kepastian pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan mulai Januari 2026 sebagai bagian dari prioritas nasional menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan.

Kementerian Sosial menegaskan, keberlanjutan PKH dan BPNT merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika ekonomi. Pencairan di awal tahun diharapkan mampu membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, serta memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh skema bansos. Penyesuaian anggaran dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih antarprogram.

Selain PKH dan BPNT, sejumlah program bantuan lain juga dipastikan masih berlanjut pada 2026. Program Indonesia Pintar (PIP) tetap diberikan untuk mendukung biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu guna mencegah putus sekolah. Pemerintah juga melanjutkan pembiayaan iuran PBI JKN BPJS Kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan. Sementara itu, Program Rehabilitasi Sosial tetap difokuskan pada pemulihan kondisi kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial berat.

Di sisi lain, beberapa program bansos dinyatakan tidak lagi dilanjutkan pada 2026. Program bantuan yang bersifat sementara seperti BLT stimulus, bantuan penebalan atau top up sembako tertentu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, serta BLT Dana Desa dihentikan seiring kebijakan efisiensi anggaran. Penghentian ini dilakukan agar alokasi dana lebih optimal dan berbasis data penerima yang valid.

Pada tahun 2026, pemerintah juga menerapkan aturan baru penyaluran bansos dengan validasi data yang lebih ketat. Syarat utama penerima bantuan adalah terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan bantuan tertunda atau tidak cair. Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status DTKS melalui pendamping sosial atau pemerintah desa, memastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap aktif, serta tidak membiarkan saldo bantuan mengendap terlalu lama.

Ke depan, arah kebijakan sosial pemerintah mulai bergeser dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi. Sejumlah program diarahkan untuk mendukung UMKM dan usaha mikro keluarga miskin, penyediaan modal usaha kecil, serta penguatan kapasitas dan pelatihan kerja. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan jangka panjang sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi secara mandiri bagi masyarakat penerima bantuan.