Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jawa Barat Ditunda Hingga Senin Pagi

Situasi Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jabar 2024 di Gedung KPU Jabar Bandung, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan untuk menunda rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jawa Barat 2024 hingga Senin, 9 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Rapat pleno yang dimulai pada Minggu siang (8/12) terpaksa dihentikan sementara atas permintaan dari pihak saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, menjelaskan bahwa rekapitulasi pada hari pertama berhasil menyelesaikan suara dari 18 kabupaten/kota. Sisanya, sembilan kabupaten/kota, akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Tadi ada permintaan dari saksi untuk ‘break’, dan sesuai jadwal, rekapitulasi memang direncanakan berlangsung pada tanggal 8-9 Desember. Jadi masih ada waktu satu hari,” kata Aneu di Gedung KPU Jawa Barat, Minggu malam (8/12).

Aneu menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap hasil perolehan sementara dari keempat pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilgub Jawa Barat 2024. Ia menyatakan, “Hasilnya akan diumumkan setelah rekapitulasi seluruh 27 kabupaten/kota selesai. Siapa yang unggul bisa terlihat besok.”

Selain itu, Aneu juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat daerah di Jawa Barat yang telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat daerah tersebut adalah Kota Depok, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Pangandaran.

“Per tanggal 6 Desember 2024, sudah ada empat gugatan yang diajukan dan diregistrasi di MK,” jelasnya.

Masyarakat Jawa Barat diharapkan untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi final yang akan diumumkan setelah proses ini selesai. Transparansi dan akurasi tetap menjadi prioritas utama KPU dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Barat untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Seluruh data hasil pemungutan suara dari tingkat kabupaten/kota direkapitulasi secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Menurut KPU Jawa Barat, jika dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada 14 Desember 2024 pihaknya akan secara resmi mengumumkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU memastikan proses pilkada berjalan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat Jawa Barat diharapkan tetap mengikuti perkembangan hasil pilkada melalui informasi resmi yang disampaikan oleh KPU.

Dengan tahapan yang sudah mendekati akhir ini, diharapkan proses pemilu di Jawa Barat dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa provinsi ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Barat untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Seluruh data hasil pemungutan suara dari tingkat kabupaten/kota direkapitulasi secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Menurut KPU Jawa Barat, jika dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada 14 Desember 2024 pihaknya akan secara resmi mengumumkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU memastikan proses pilkada berjalan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat Jawa Barat diharapkan tetap mengikuti perkembangan hasil pilkada melalui informasi resmi yang disampaikan oleh KPU.

Dengan tahapan yang sudah mendekati akhir ini, diharapkan proses pemilu di Jawa Barat dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa provinsi ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.