JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan keberlanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemindahan dan pembangunan kawasan IKN ditujukan untuk mewujudkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi Perpres yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Target Pembangunan
Prabowo merinci sejumlah target pembangunan yang berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun ditargetkan mencapai 800–850 hektare. Kedua, pembangunan gedung/perkantoran ditargetkan mencapai 20%.
Ketiga, pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di kawasan tersebut dipatok 50%. Keempat, ketersediaan sarana dan prasarana dasar ditargetkan mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan berada pada angka 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang secara terpadu,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Pemindahan ASN
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Nusantara. Jumlah ASN yang akan dipindahkan ditargetkan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang.
Pemerintah juga menyiapkan layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN dengan cakupan 25%. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital di ibu kota baru tersebut.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan Nusantara kini memasuki tahap kedua. Pembangunan infrastruktur penting seperti Istana Negara, kantor kementerian koordinator, hingga lembaga legislatif dan yudikatif juga masuk ke dalam tahap ini.
“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Fungsi Ibu Kota Politik
Sebagai Ibu Kota Politik, IKN akan menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara. Kota ini akan menampung kantor-kantor kementerian, lembaga legislatif seperti Gedung Parlemen, hingga lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Nusantara sebagai simbol pusat kekuasaan politik Indonesia mulai tahun 2028.






