Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Penjarah Rumah Pejabat

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Presiden Prabowo Subianto memerintahkan polisi dan TNI untuk menindak tegas pelaku penjarahan rumah pejabat negara. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan aparat keamanan tidak boleh ragu dalam menindak pelanggaran hukum, terutama aksi penjarahan rumah pejabat negara dan perusakan fasilitas umum.

Instruksi itu disampaikan Presiden melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Minggu (31/8/2025) malam. Menurut Sjafrie, Kepala Negara telah memberikan arahan khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai hukum.

“Beliau menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah yang tegas terhadap terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap penegakan hukum,” ujar Sjafrie.

Menhan menambahkan, tindakan kriminal seperti perusakan fasilitas publik maupun penjarahan akan ditindak tanpa kompromi. Aparat juga diminta memastikan keselamatan pribadi maupun pejabat negara yang menjadi sasaran aksi penjarahan.

“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut keselamatan pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan,” tegasnya.

Selain itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional. “Keduanya harus tetap solid, bekerja sama, dan sama-sama melaksanakan tugas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Sjafrie.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menugaskan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk terus memantau dinamika di lapangan dan segera melaporkan perkembangan jika ada potensi gangguan keamanan.

Diketahui, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31/8), sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR dilaporkan menjadi sasaran penjarahan. Rumah yang dijarah antara lain milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta tidak terprovokasi melakukan perusakan maupun penjarahan.