JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024. Revisi tersebut membawa perubahan signifikan dalam nomenklatur jabatan pemerintahan di Provinsi DKJ, terutama setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurut Pasal 70-B revisi UU ini, gubernur dan wakil gubernur hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024 akan beralih status menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sejalan dengan perubahan nomenklatur dari Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi DKJ.
Perubahan Nomenklatur Jabatan
Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur, perubahan nomenklatur ini juga berdampak pada status anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari wilayah Jakarta. Semua jabatan ini secara otomatis disesuaikan dengan nama baru Provinsi DKJ sesuai ketentuan UU yang telah direvisi.
Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Meskipun Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum sepenuhnya terealisasi. Pasal II UU tersebut menyebutkan bahwa keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota masih menunggu Keputusan Presiden.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kepastian Hukum bagi Status Baru Jakarta
Dalam penjelasan umum revisi UU DKJ ini, pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dengan demikian, proses transisi diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi fungsi pemerintahan di wilayah Jakarta.
Revisi ini juga diharapkan mampu menyesuaikan struktur pemerintahan Jakarta dengan kebutuhan baru, seiring berlanjutnya pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.