Resmi Dirilis! Pemerintah DKI Naikan UMP Jakarta Jadi Rp5,06 Juta Pada 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta akan naik menjadi Rp5.067.381 pada tahun 2024 dari Rp4,9 juta pada tahun 2023.

Kenaikan ini sebesar 3,6% atau sekitar 0,3 alfanya. Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, keputusan terkait UMP 2024 DKI tersebut diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas. Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas, menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023 1.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan besaran UMP DKI Jakarta 2024. Tiga usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja 1. Berikut tiga usulan UMP DKI Jakarta 2024:

– Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

– Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

– Usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari Pemprov DKI: 1,89 + (4,96×3,6%) x UMP 2023 = Rp5.067.381