JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait dinamika yang berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam keterangannya, Puan juga memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang telah aktif mengawal putusan MK tersebut sepanjang hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Pada hari itu, berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Aksi ini muncul sebagai respons terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada, yang dinilai tidak sejalan dengan putusan MK. Demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses demokrasi dan menjaga agar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan konstitusi.
Dalam pernyataannya, Puan menegaskan bahwa DPR RI, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik, memiliki tanggung jawab untuk menempatkan kepentingan negara di atas segalanya, selaras dengan konstitusi. Ia juga menekankan pentingnya menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya dan memperhatikan dinamika serta aspirasi rakyat yang berkembang.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh undang-undang agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujar Puan.
Puan juga menyatakan bahwa DPR akan terus mencermati berbagai pandangan yang berkembang terkait putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyuarakan aspirasinya terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
Dalam semangat demokrasi, Puan menegaskan bahwa negara harus selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan bahkan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai Ketua DPR RI dan salah satu pemimpin di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mewujudkan Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.
Puan juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang dimiliki DPR RI bersumber dari rakyat, sehingga DPR akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ungkap Puan Maharani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui cuitan di akun X-nya (@bang_dasco), pada Kamis (22/8), menyebut bahwa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan menggunakan aturan putusan judicial review dari MK. Ia juga menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya dilakukan pada hari itu batal dilaksanakan.
Dasco kembali menegaskan kepada media bahwa karena belum adanya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.