SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Subang kembali menerbitkan Surat Edaran terkait jam masuk kerja ASN di Lingkungan Pemkab Subang.
Surat Edaran dengan Nomor 000.8.3/546/ORG/2025 tentang PERUBAHAN SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 000.8.3/522/ORG/2025 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah ditetapkan minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat;
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Hari Senin s.d. Kamis
Masuk Kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB
Pulang Kerja: 14.00 WIB
b. Hari Jum’at
Masuk Kerja: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30-13.00 WIB
Pulang Kerja: 14.30 WIB
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu
Masuk Kerja: 08.00 WIB
Istirahat: 12.00-12.30 wib
Pulang Kerja: 14.00 WIB
b. Hari Jum’at
Masuk Kerja: 08.00 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB
Pulang Kerja: 14.00 WIB
3. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat Edaran dengan Nomor 000.8.3/546/ORG/2025 itu merupakan Perubahan Surat Edaran sebelumnya dengan Nomor 000.8.3/522/ORG/2025 tentang hal yang sama yang ditandatngani pada 28 Februari lalu
Pada Surat edaran sebelumnya jam massuk kantor Pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pukul 15.00 WIB. Informasi ini sudah ditayangkan pada berita Selama Ramadan, ASN Subang Masuk Kantor Jam 08.00 WIB