Revisi UU BUMN Akan Masukkan Putusan MK, DPR Pertimbangkan Ubah Status Kementerian Jadi Badan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan terkait perkembangan pembahasan revisi UU BUMN di Senayan, Rabu (24/9/2025).

“Revisi UU BUMN itu untuk mengakomodasi beberapa putusan MK terkait BUMN. Yang terakhir, putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun. Itu akan dimasukkan,” kata Dasco.

Selain memasukkan putusan MK, DPR juga akan menampung aspirasi publik. Menurut Dasco, salah satu isu yang tengah dibahas adalah status pejabat BUMN yang sempat diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara.

“Banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Itu kemungkinan akan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan DPR juga membahas kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan. Hal ini mengingat sebagian fungsi kementerian sudah dialihkan kepada Danantara.

“Fungsi Kementerian BUMN kini hanya regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP. Dengan pertimbangan itu, muncul wacana menurunkan status kementerian menjadi badan,” jelasnya.

Dasco menegaskan, jika perubahan itu terwujud, badan baru tersebut akan berdiri sendiri dan tidak melebur dengan Danantara. “Tetap sendiri. Badan Penyelenggara BUMN,” katanya.

Mengenai target penyelesaian revisi, Dasco menyebut partisipasi publik dalam pembahasan sudah cukup besar. DPR tetap akan meminta masukan tambahan sebelum memutuskan. “Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung putusan MK yang melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan lebih dari dua tahun. Meski mengaku tidak mengetahui secara detail kebijakan BUMN dan Danantara, ia menilai evaluasi sudah dilakukan.

Ia menambahkan, kebijakan penghapusan tantiem oleh Presiden Prabowo menjadi salah satu alasan ditempatkannya wakil menteri di BUMN strategis. “Dengan dasar itu, pemerintah menaruh wakil-wakil menteri di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah,” kata Dasco.