Revisi UU TNI, Langkah Menuju Pengelolaan Prajurit yang Lebih Transparan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). TB Hasanuddin mengungkapkan revisi UU TNI diperlukan untuk mengatur ribuan TNI aktif di kementerian dan lembaga. (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI. Menurut anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, revisi ini sangat penting untuk mengatur ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini bertugas di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan kejelasan dan aturan yang lebih baik terkait penempatan prajurit TNI di luar institusi militer. TB Hasanuddin menegaskan bahwa revisi ini bukan bertujuan untuk mengembalikan sistem Orde Baru, sebagaimana kekhawatiran beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa hasil dari revisi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI.

Berdasarkan data tahun 2024 yang dikutip dari pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah. Selain itu, sebanyak 101 prajurit TNI aktif ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selamat Ginting memastikan bahwa data tersebut berasal dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, revisi UU TNI ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil menolak revisi tersebut karena mereka mengkhawatirkan kebangkitan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Kekhawatiran ini terutama muncul akibat perubahan pasal 47 ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.

Meski demikian, TB Hasanuddin berharap bahwa revisi UU TNI ini dapat memberikan solusi yang lebih baik dalam pengaturan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga pemerintah. Dengan demikian, revisi ini diharapkan mampu mendukung fungsi dan tugas prajurit TNI secara optimal tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini