JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Arab Saudi tidak mengizinkan operasional rumah sakit atau klinik haji Indonesia tanpa izin dari otoritas setempat. Karena itu, pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Saudi.
“Atas dorongan Komisi VIII, kami melakukan beberapa pembicaraan, rencana KSO (Kerja Sama Operasi) dengan beberapa rumah sakit di Saudi Arabia,” ujar Dahnil di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dahnil menjelaskan, operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) nantinya akan dijalankan bersama rumah sakit Arab Saudi agar tetap sesuai regulasi. “Jadi KKHI kita di Mekkah dan klinik haji di Madinah nanti operasinya bersama rumah sakit Arab Saudi yang legal,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Saudi juga berkomitmen mendukung layanan kesehatan haji, termasuk pengadaan mobile emergency unit dan peluang bagi tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di rumah sakit mitra. “Kami mulai melakukan penjajakan agar rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan kita itu juga meng-hire tenaga kesehatan kita, baik itu dokter maupun perawat,” tambah Dahnil.
Sementara itu, dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, disepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyebut biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata sebesar Rp54,19 juta, turun Rp1,2 juta dari tahun sebelumnya.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,” kata Marwan saat memimpin rapat di Jakarta.





