‎Satgas BKCHT Majalengka Gagalkan Peredaran 198 Ribu Batang Rokok Ilegal Capai Rp150 Juta‎‎

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di wilayah hukum Majalengka.‎‎

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pendopo Majalengka, Rabu (30/07/2025), Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas BKCHT selama sepekan terakhir.‎‎

“Satgas BKCHT yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Polres Majalengka, Kodim 0617, dan unsur Forkopimda lainnya telah melakukan pendalaman dan pengawasan intensif. Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 10.365 bungkus atau sekitar 198.680 batang dari 12 merek berbeda,” ungkap Eman.

‎‎Ia menambahkan, rokok-rokok tersebut disinyalir berasal dari luar daerah, bahkan luar Provinsi Jawa Barat, dan dikalkulasikan merugikan negara hingga sekitar Rp150 juta dari sisi pendapatan cukai.‎‎

“Barang bukti ini akan kami serahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.‎‎

Terkait potensi Majalengka dijadikan sasaran distribusi rokok ilegal, Eman menegaskan bahwa pasar peredaran produk ilegal semacam ini bersifat nasional.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayahnya agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pelaku yang merugikan negara.‎‎

“Kami akan terus menjaga lingkungan kita dari peredaran rokok ilegal maupun minuman keras tanpa izin. Ini komitmen kita bersama di Satgas BKCHT,” tegasnya.‎‎

Saat disinggung soal adanya konsumen rokok ilegal di Majalengka, Eman mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.‎‎

“Saya belum bisa menganalisis atau menyimpulkan bahwa masyarakat kita senang terhadap rokok ilegal. Yang jelas, kami sudah melakukan pencegahan agar rokok ilegal tidak beredar di Majalengka,” ujarnya.‎‎

Bupati juga memastikan bahwa tidak ada pabrik rokok ilegal di Majalengka. Seluruh barang bukti yang diamankan berasal dari luar daerah dan hanya menjadikan Majalengka sebagai pasar tujuan.