BANDUNG, TINTAHIJAU.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Sesuai komitmen awal, arahan Gubernur, dan Permendikdasmen, SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) di Jabar tahun ini dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Kami pastikan semuanya bersih dan transparan,” ujar Herman di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/6/2025).
Tahap pertama SPMB telah dimulai pada 16 Juni untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Adapun tahap kedua akan digelar pada 24 Juni–1 Juli 2025 melalui jalur prestasi.
Menurut Herman, perhatian utama pemerintah adalah memastikan seluruh anak dari keluarga miskin tetap bisa mengakses pendidikan.
“Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga tidak mampu yang tertinggal, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Untuk jalur swasta, pemerintah akan mengoptimalkan program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), yakni bantuan pendidikan yang disalurkan langsung kepada siswa dari keluarga ekonomi lemah.
“Kita ingin pastikan semua anak bisa sekolah, negeri atau swasta, negara tetap hadir,” tambahnya.
Herman juga menyinggung kasus tragis di Cirebon, di mana seorang siswa mencoba bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
“Kita sangat prihatin. Anak ingin sekolah, ingin beli perlengkapan, tapi orang tuanya terkendala. Sampai terjadi percobaan bunuh diri. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Sebagai respons atas tingginya minat peserta didik dari kalangan tidak mampu, Pemdaprov tengah mempertimbangkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel).
“Pak Menteri memberi ruang agar jumlah siswa per rombel ditingkatkan dari 36 menjadi maksimal 50, khusus untuk mengakomodasi anak-anak dari keluarga miskin. Sekarang sedang kita hitung kapasitasnya,” kata Herman.
Selain itu, Herman menyebutkan bahwa saat proses daftar ulang, orang tua akan diminta mengisi formulir tambahan berisi pernyataan dukungan kepada sekolah dan guru dalam mendidik anak-anak mereka.
“Kami ingin tumbuh kepercayaan penuh dari orang tua kepada sekolah dan guru, tentu dalam koridor etika dan hukum. Jangan sampai guru merasa dikriminalisasi jika terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.
Ia menambahkan, guru harus tetap memiliki ruang dan keberanian dalam membina siswa.
“Jangan sampai guru takut bertindak. Tapi jika ada yang melanggar, tentu ada Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai acuan,” ujarnya.
Sebagai informasi, jalur afirmasi SPMB Jabar 2025 ditujukan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau berisiko putus sekolah. Jalur ini terbagi dalam dua kategori: KETM-P3KE (Kelompok Ekonomi Terendah sesuai Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan KETM non-P3KE.
Calon siswa yang tidak lolos pada tahap pertama masih bisa mengikuti tahap kedua. Namun, jika sudah diterima dan menyetujui penyaluran ke sekolah swasta pilihan ketiga, maka tidak dapat mendaftar lagi di tahap selanjutnya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemdaprov Jabar berharap angka putus sekolah tahun ini bisa ditekan seminimal mungkin.