MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melayangkan surat peringatan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka, Agus Permana pada Mabar Vol 6 dengan tema Pemda Majalengka all Out Lindungi Lingkungan dari Pencemaran” di Gedung Yudha Karya Pemkab Majalengka, Selasa (16/07/2024).
Agus Permana menegaskan pengelolaan sampah harus terpadu dengan perilaku masyarakat yang baik dan kita harus all out menjaga kelestarian lingkungan, dan kita libatkan seluruh stakeholder.
Untuk program ke depan DLH akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST), kemudian yang kedua sosialisasi edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle ( TPS3 R).
“Dinas LH saat ini sedang merancang pengelolaan yang modern, kita masih mengusulkan peralatan yang belum kita miliki serta kita akan siapkan SDM nya serta harus da bangunan bangunannya untuk pengelolaan nanti dan lahan yang luas untuk penimbunan sampah, ” kata Agus.
Pihaknya mengakui, selama 2021 – Juni 2024 DLH Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan ke perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan. Selain itu, delapan surat teguran juga diberikan ke perusahaan di Majalengka.
“Rata-rata pelanggarannya berkaitan apa yang tertulis di dokumen perizinan tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, tetapi faktanya hanya 20 × 20 meter, itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah,” ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya khususnya areal industri melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id. Dipastikan, setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami juga rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar. Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” pungkasnya.





