JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Sistem ini akan kembali membagi siswa ke dalam jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang direncanakan menggantikan Ujian Nasional mulai November 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025). “Jurusan (di SMA) akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi. IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
TKA Gantikan Ujian Nasional
TKA dirancang sebagai sistem evaluasi capaian belajar siswa di akhir masa pendidikan yang lebih relevan dan fleksibel dibandingkan Ujian Nasional. Dalam pelaksanaannya, TKA akan dibagi menjadi dua bagian, yakni tes wajib dan tes tambahan.
Tes wajib akan meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika yang diikuti oleh seluruh siswa tanpa memandang jurusan. Sementara itu, tes tambahan akan menyesuaikan dengan jurusan siswa. Bagi siswa jurusan IPA, mereka bisa memilih antara Fisika, Kimia, atau Biologi sebagai mata pelajaran tambahan. Sedangkan siswa IPS dapat memilih Ekonomi, Sejarah, atau rumpun ilmu sosial lainnya. Begitu pula dengan jurusan Bahasa yang akan disesuaikan dengan mata pelajaran terkait.
Aturan Baru Gantikan Permendikbudristek No 12/2024
Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan pengembalian penjurusan ini akan segera diformalkan dalam bentuk peraturan menteri yang baru. Aturan tersebut nantinya akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri sebelumnya, Nadiem Makarim.
Permendikbudristek No 12/2024 mengatur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam kurikulum tersebut, sistem penjurusan di SMA dihapus untuk memberi siswa keleluasaan memilih mata pelajaran berdasarkan minat dan rencana masa depan mereka.
Kontroversi Penjurusan: Dulu Dihapus karena Dinilai Menyebabkan Ketimpangan
Sistem penjurusan sempat dihapus pada era Kurikulum Merdeka yang diluncurkan oleh Mendikbud Ristek 2019–2024, Nadiem Makarim. Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) saat itu, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa sistem penjurusan cenderung menciptakan ketimpangan, karena sebagian besar orangtua mendorong anak-anak mereka masuk jurusan IPA.
Hal tersebut menyebabkan jurusan IPS dan Bahasa menjadi kurang diminati, sehingga berdampak pada berkurangnya kuota penerimaan di pendidikan tinggi untuk siswa dari kedua jurusan tersebut. Kurikulum Merdeka hadir sebagai solusi dengan menawarkan fleksibilitas bagi siswa untuk memilih mata pelajaran lintas disiplin sesuai minat dan tujuan studi mereka.
Menuju Evaluasi Pendidikan yang Lebih Terarah
Dengan rencana pengembalian sistem penjurusan dan penerapan TKA, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem evaluasi yang lebih terstruktur dan sesuai dengan jalur akademik siswa. Meskipun demikian, kebijakan ini masih menimbulkan berbagai pandangan, terutama terkait efektivitas dan dampaknya terhadap kebebasan siswa dalam menentukan arah pendidikan mereka.
Waktu akan menjadi saksi apakah kebijakan ini mampu menjawab tantangan pendidikan masa depan Indonesia atau justru menimbulkan persoalan baru. Yang pasti, langkah ini akan menjadi babak penting dalam perjalanan sistem pendidikan nasional.






