Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat ke Letkol, Ini Penjelasan KSAD

Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letkol.(Antara Foto / Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Maruli menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai penghargaan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

“(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada Kompas.com pada Sabtu (8/3/2025).

Namun, Maruli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan pangkat Teddy dan menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Mabes TNI.

Kenaikan Pangkat Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Dasar Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya diatur dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Wahyu menyatakan bahwa terdapat enam poin yang menjadi dasar keputusan tersebut, yaitu:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
  4. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Angkatan Darat.
  5. Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat dalam menentukan kebijakan karier perwira.

Dengan dasar hukum yang kuat, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dinilai sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Meski demikian, isu ini tetap menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai opini terkait dinamika kepangkatan di lingkungan TNI.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini