Pemerintahan

Sidak Parkir Liar, Wali Kota Cirebon Ultimatum Pengusaha: Trotoar Bukan Tempat Parkir

×

Sidak Parkir Liar, Wali Kota Cirebon Ultimatum Pengusaha: Trotoar Bukan Tempat Parkir

Sebarkan artikel ini


CIREBON, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kota Cirebon mulai bersikap tegas terhadap praktik parkir liar yang merampas ruang publik. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/1/2026).


Sidak dilakukan setelah Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan.


Di lokasi, Wali Kota mendapati trotoar dipenuhi deretan sepeda motor dan mobil yang parkir sembarangan hingga menutup akses pejalan kaki.


Tanpa kompromi, Effendi Edo langsung menegur sejumlah pengelola usaha di kawasan tersebut.


“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat parkir tambahan. Pengelola usaha wajib menyediakan kantong parkir di lahannya sendiri sesuai dokumen Amdal Lalin yang sudah disepakati,” tegasnya.


Tak hanya soal fungsi trotoar, Wali Kota juga menyoroti kerusakan fisik trotoar akibat kendaraan yang parkir di atasnya. Ia pun memberi ultimatum keras.


“Dalam 1×24 jam kalau masih ada kendaraan parkir di trotoar, akan kami beri sanksi. Trotoar harus segera dibereskan. Saya beri waktu satu minggu untuk perbaikan,” ujarnya.


Selain di Jalan Wahidin, persoalan parkir liar juga menjadi perhatian di Jalan Cipto, tepatnya di kawasan salah satu pusat perbelanjaan yang kerap memicu kemacetan.
Menurut Effendi Edo, Pemkot tengah bernegosiasi dengan pengelola mal untuk mengevaluasi sistem pembayaran parkir yang dinilai memperlambat arus kendaraan masuk.
“Kami sarankan pengelola lebih fleksibel.

Selain e-money, pembayaran tunai juga sebaiknya dilayani supaya kendaraan tidak menumpuk di pintu masuk. Kalau akses lancar, orang tidak parkir di pinggir jalan,” katanya.


Langkah sidak ini menjadi sinyal tegas Pemkot Cirebon bahwa penataan kota tidak bisa ditawar. Ruang publik harus kembali kepada fungsinya, sementara pelaku usaha diminta patuh terhadap regulasi demi kenyamanan bersama.