SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pj Bupati Subang, Imran menegaskan terkait konsekuensi hukum ASN dalam menghadapi momentum Pilkada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Pj Bupati saat Briefing bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para Staf Ahli, Asisten Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat serta Para Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati II. Senin, 14 Oktober 2024.
“Aturannya sudah jelas, Sekali lagi saya tidak bisa menunda sedetikpun ketika sudah ada surat rekomendasi untuk penegakan hukum atau pengenaan sanksi kepada ASN,” tegas Imran.
Dalam apel pagi , Pj Bupati Subang menyampaikan pesan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahapan kampanye Pilkada 2024.
Dia mengingatkan bahwa aturan hukum terkait ASN dalam politik sudah sangat jelas, di mana ASN hanya memiliki hak untuk memilih, tidak untuk dipilih, serta tidak boleh menunjukkan dukungan secara terbuka.
“ASN itu harus netral. Dukung-mendukung cukup di dalam hati saja. Jika ada ASN yang melanggar dan tertangkap, maka resiko akan ditanggung masing-masing,” tegasnya.





