Sorotan Publik atas Tunjangan Perumahan DPRD Jabar, Gubernur Dedi Siap Hapus Jika Dinilai Tak Adil

BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat kembali menuai perhatian publik. Besaran nominal yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan dinilai terlalu tinggi, terlebih di tengah desakan efisiensi belanja daerah.

Aturan soal tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Ridwan Kamil. Berdasarkan regulasi tersebut, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp71 juta per bulan, Wakil Ketua Rp65 juta, sementara setiap anggota DPRD menerima Rp62 juta. Seluruhnya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan.

Dikutip dari KOMPAS.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, sejak dirinya menjabat pada Februari 2025, tidak ada perubahan atau kenaikan tunjangan perumahan dewan. “Sekarang masih merujuk pada Pergub Nomor 189 Tahun 2021. Tidak ada peningkatan sejak saya dilantik,” kata Dedi, Minggu (7/9/2025).

Meski demikian, ia menegaskan tidak keberatan jika aturan tersebut direvisi atau bahkan dihapus apabila dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. “Apa pun jenis tunjangan jabatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus,” ucapnya.

Dedi menambahkan, dirinya sudah memberi teladan penghematan sejak awal menjabat. Beberapa fasilitas gubernur ia pangkas, di antaranya tunjangan perjalanan dinas yang turun drastis dari Rp1,5 miliar menjadi Rp100 juta, serta penghapusan fasilitas pakaian dinas dan kendaraan dinas baru.

Besarnya tunjangan DPRD ini bukan pertama kali menjadi sorotan. Kritik kerap muncul lantaran dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan. Hingga kini, aturan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pengelolaan anggaran bagi DPRD Jabar.