
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Selasa, 12 September 2023, sebuah rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan perubahan besar yang akan terjadi di ibu kota Indonesia.
Jakarta, yang selama ini berperan sebagai Ibukota Negara Indonesia, akan mengalami perubahan status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini merupakan bagian dari langkah-langkah penting yang disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka membahas implementasi RUU DKJ sebagai bagian dari langkah resmi yang mengikuti UU No. 3 Tahun 2022 tentang perubahan Ibukota Negara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU DKJ bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi sebuah kota global yang menjadi pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Meskipun Jakarta bukan lagi Ibukota Negara, perannya sebagai pusat ekonomi tidak akan berkurang. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Dalam konteks RUU DKJ, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dan disesuaikan dengan perubahan status Jakarta. Para menteri yang hadir di rapat tersebut melaporkan tentang penyusunan dan substansi RUU DKJ, serta membahas arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Adapun, RUU DKJ akan mengatur 12 aspek khusus yang menjadi fokus utama pasca-perubahan status Jakarta. Ke-12 aspek tersebut adalah:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Pengembangan infrastruktur kota dan perencanaan tata ruang.
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Meningkatkan akses terhadap perumahan yang terjangkau dan nyaman bagi warga Jakarta.
3. Kebudayaan: Mempromosikan dan melestarikan warisan budaya Jakarta.
4. Penanaman Modal: Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Perhubungan: Menyediakan sistem transportasi yang efisien dan terintegrasi.
6. Lingkungan Hidup: Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan alam.
7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Mengatur populasi dan pertumbuhan penduduk yang sehat.
8. Perindustrian: Mengembangkan sektor industri yang berkelanjutan.
9. Pariwisata: Menggali potensi pariwisata Jakarta.
10. Perdagangan: Meningkatkan perdagangan dan perekonomian.
11. Pendidikan: Meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.
12. Kesehatan: Meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga Jakarta.
Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kota ini tetap menjadi pusat kemajuan ekonomi, budaya, dan sosial di Indonesia. Seiring dengan perubahan ini, diharapkan Jakarta akan terus berkembang dan memberikan kontribusi besar bagi negara. Masyarakat Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan akan menyaksikan perubahan menarik ini dalam beberapa tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com