Teken MoU dengan 15 Lembaga, Bupati Subang: Masyarakat Tak Boleh Lagi “Dipinpong” Urus Administrasi!

SUBANG, TINTAHIJAU.com — Bupati Subang, H. Reynaldy Putra Andita B.R., S.IP., bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Subang dengan sejumlah instansi vertikal dan mitra pelayanan publik, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata untuk memperkuat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru diresmikan pada Desember 2024 lalu. Total, ada 5 instansi strategis yang menandatangani kesepakatan bersama dan 15 instansi vertikal lainnya yang menandatangani perjanjian kerja sama guna menghadirkan layanan terpadu, cepat, dan efisien bagi masyarakat Subang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dikdik Solihin, menyebut meski baru berjalan beberapa bulan, MPP Subang telah siap memberikan layanan terbaik.

“Kami siap hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, didukung dengan sinergi bersama 15 instansi vertikal yang telah bergabung dalam MPP,” ujar Dikdik.

Sementara itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam semangat “NGABRET” untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa komitmen kita tidak berhenti di atas kertas, tapi langsung diturunkan jadi aksi nyata NGABRET. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang ‘dipinpong’ ke sana ke mari hanya untuk mengurus hak-haknya,” tegas Kang Rey.

Ia menekankan bahwa semua layanan harus bisa diselesaikan di satu tempat, dengan prinsip cepat, transparan, dan penuh kepastian.

“Semua urusan masyarakat harus selesai di satu tempat. MPP ini harus menjadi solusi, bukan tambahan masalah,” imbuhnya.

Kang Rey juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi yang telah menandatangani kerja sama dan mengajak untuk bersama-sama mengawal implementasinya secara konsisten.


Instansi Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Pemkab Subang:

  1. Pengadilan Negeri Subang
  2. BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta
  3. Bank BJB Cabang Subang
  4. PT. Taspen (Persero) KC Bandung
  5. Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang

15 Instansi Vertikal Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Publik MPP Subang:

  1. Polres Subang
  2. Kejaksaan Negeri Subang
  3. Pengadilan Agama Subang
  4. DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
  5. Bapenda Provinsi Jawa Barat
  6. Kemenag Kabupaten Subang
  7. Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
  8. PT. Taspen KC Bandung
  9. PT. PLN UP3 Purwakarta
  10. BPJS Kesehatan Cabang Sumedang
  11. BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta
  12. Bank BJB Cabang Subang
  13. PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Subang
  14. PT. BPR Subang Gemi Nastiti
  15. Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang