Terkait Implementasi KRIS, Dirut BPJS Sebut Peserta Kelas 1 Bisa Pakai Rawat Inap VIP

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi KRIS

Perpres ini, yang diteken pada 8 Mei 2024, mengatur bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Dalam Pasal 103B Ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit tersebut.

Sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan kemampuan mereka. Hal ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 2.

Peningkatan Mutu Layanan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan harapannya bahwa mutu layanan rawat inap akan semakin meningkat dengan adanya peraturan baru ini. Ia juga menambahkan bahwa dengan Perpres ini, ada kemungkinan untuk kelas perawatan yang lebih tinggi seperti VIP, terutama untuk kelas 1, kecuali untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelas 3.

Ghufron menegaskan bahwa penerapan KRIS tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. “Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” jelasnya.

Kriteria KRIS

Perpres ini bertujuan untuk menyederhanakan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria tertentu yang meliputi:

  1. Material bangunan dengan porositas rendah.
  2. Ventilasi udara yang adekuat.
  3. Pencahayaan yang memadai.
  4. Ketersediaan tempat tidur yang lengkap.
  5. Pengaturan suhu ruangan yang optimal.
  6. Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin dan usia pasien (anak atau dewasa).
  7. Pemisahan ruangan berdasarkan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
  8. Kepadatan ruangan yang sesuai.
  9. Kualitas tempat tidur.
  10. Penyediaan tirai atau partisi untuk privasi.
  11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Ketersediaan outlet oksigen.

Pelayanan Medis yang Adil

Ghufron juga menekankan bahwa sesuai dengan sumpah dokter, tidak boleh ada perbedaan dalam pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau perbedaan iuran. Peserta yang menginginkan perawatan di kelas yang lebih tinggi dapat melakukannya, asalkan motivasinya bersifat non-medis dan biaya tambahan dapat ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Transformasi sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Dengan peraturan yang lebih sederhana dan kriteria yang jelas, diharapkan pelayanan medis yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan akan lebih merata dan berkualitas.