SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bertindak tegas dengan menghentikan langsung aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Selasa (5/8/2025).
Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan usai menerima banyak laporan masyarakat yang resah dengan dampak sosial, kerusakan lingkungan, dan ancaman keselamatan akibat aktivitas tersebut.
Dalam sidak yang turut dihadiri Kasatpol PP Kabupaten Subang dan Plt. Camat Pagaden, Kang Rey, sapaan akrab Bupati, menemukan bahwa kegiatan galian dilakukan tanpa izin resmi dan dalam skala besar.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar sembarangan. Yang terdampak justru masyarakat dan lingkungan kita sendiri. Seharusnya warga Subang yang mendapat manfaat, bukan malah dirugikan,” tegas Kang Rey.
Laporan warga menyebutkan, truk pengangkut material beroperasi di luar jam yang diizinkan, lokasi galian terlalu dekat dengan pemukiman, serta jalan desa rusak parah hingga akses warga terputus. Parahnya lagi, bekas galian yang ditinggalkan berubah menjadi kolam berbahaya saat musim hujan.
Bupati juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga yang berani melaporkan keresahan mereka. “Saya minta aktivitas ini dihentikan sekarang juga. Kita tidak akan menoleransi praktik seperti ini. Kalau ada warga yang diintimidasi karena melapor, saya tidak segan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang bersikap seperti preman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak akan membiarkan mereka ditakut-takuti oleh oknum tertentu. Bupati mengajak warga agar berani menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang merugikan lingkungan dan keselamatan publik.
“Jangan takut melapor. Kalau ada yang mengintimidasi, laporkan langsung,” pesan Kang Rey.
Tindakan tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang adil, berpihak kepada masyarakat, dan bebas dari praktik premanisme.