Tidak Ada Lagi Sistem Zonasi, Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Kini Lebih Adil

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama ini. Regulasi terkait SPMB diharapkan rampung pada akhir Januari 2025 dan segera diundangkan pada Februari 2025.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyampaikan bahwa SPMB membawa sejumlah perubahan signifikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan murid.

Perubahan Utama dalam SPMB 2025

  1. Jalur Penerimaan yang Lebih Beragam
    SPMB 2025 menghadirkan berbagai jalur penerimaan, seperti jalur mutasi dan anak guru, afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, serta jalur domisili.
  2. Penggantian Sistem Zonasi Menjadi Domisili
    Sistem zonasi, yang sebelumnya menjadi perdebatan, kini diganti dengan sistem domisili. Sistem ini didesain untuk mengurangi manipulasi data, seperti perubahan Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu. Dengan sistem domisili, penerimaan siswa akan berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya dengan sekolah.
  3. Penambahan Kuota Afirmasi
    Persentase penerimaan siswa dari jalur afirmasi akan ditingkatkan, terutama untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu dan anak dengan disabilitas. Penambahan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
  4. Kerjasama dengan Sekolah Swasta dan Beasiswa
    Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, SPMB memberikan solusi melalui kerjasama dengan sekolah swasta. Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah daerah. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Tujuan dan Harapan

Kemendikdasmen berharap SPMB 2025 dapat menjadi sistem yang lebih inklusif dan adil dibandingkan PPDB sebelumnya. Dengan berbagai penyempurnaan, diharapkan tidak ada lagi manipulasi data atau ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.