SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara resmi mulai memberlakukan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan menjadi revisi atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Subang dalam meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya pada ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kenyamanan warga akibat aktivitas angkutan barang yang tidak teratur.
Pembatasan Waktu Operasional
Dalam regulasi baru yang tercantum pada Pasal 4 ayat (2), pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang sebagai berikut:
- Hari Senin sampai Jumat
Larangan melintas pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. - Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Larangan berlaku lebih panjang, yakni sejak pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Waktu-waktu tersebut dipilih karena merupakan jam-jam sibuk masyarakat beraktivitas, terutama anak-anak berangkat sekolah, pekerja menuju kantor, serta saat lalu lintas padat pada sore hari. Dengan pembatasan ini, diharapkan beban lalu lintas dapat berkurang dan risiko kecelakaan menurun.
Jenis Muatan yang Dibatasi
Peraturan ini secara spesifik menyebutkan jenis angkutan barang yang dikenai pembatasan jam operasional, yaitu kendaraan yang mengangkut:
● Tanah
● Pasir
● Batu atau batu split
● Air mineral
● Limbah
Material-material tersebut diketahui sering kali diangkut dalam jumlah besar dan berdampak pada kondisi jalan serta keselamatan pengendara lain, terutama jika kendaraan tersebut melebihi tonase atau tidak memenuhi standar keselamatan.
Spesifikasi Kendaraan
Tak hanya berdasarkan jenis muatan, Perbup ini juga menetapkan spesifikasi teknis kendaraan yang dikenai pembatasan, antara lain:
● Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 4 ban belakang.
● Kendaraan dengan 2 ban depan dan 8 atau lebih ban belakang.
● Kendaraan lain yang sesuai spesifikasi dan dimensi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi dan Penegakan
Sebagai bentuk implementasi dari aturan ini, Pemkab Subang akan melengkapi ruas-ruas jalan dengan rambu-rambu lalu lintas yang menunjukkan waktu dan jenis kendaraan yang dilarang melintas. Rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi sopir dan perusahaan angkutan dalam merencanakan aktivitas logistik mereka.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, asosiasi transportasi, serta aparat penegak hukum agar penerapan peraturan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan gangguan operasional secara tiba-tiba.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha
Pemkab Subang melalui dinas terkait mengimbau kepada seluruh pengusaha dan operator angkutan barang untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perbup ini. Ketaatan terhadap jadwal operasional ini diyakini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi kelancaran lalu lintas, tetapi juga bagi citra perusahaan angkutan yang turut mendukung tata kelola transportasi yang baik di wilayah Subang.
“Peraturan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas angkutan barang, melainkan untuk memastikan semua pihak dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujar seorang pejabat Pemkab Subang dalam keterangan resminya.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 21 Tahun 2025 ini, Pemkab Subang berharap akan tercipta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kualitas lalu lintas yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Subang.





