Ukur Kualitas Layanan, Pemkab Subang Susun Survei Kepuasan Publik

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemkab Subang akan melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat (SKM) untuk mebgukurbkualitas layanan di masyarakat.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan SETDA Kabupaten Subang, Eka Rosdiman mengatakan pengukuran kepuasan publik ini dilakukan melalui aplikasi E-SKM

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, unit penyelenggara pelayanan publik perlu mengukur indeks kepuasan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.

“Survei kepuasan masyarakat diantaranya untuk melihat persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan untuk setiap jenis layanan,” kata Eka.

Eka mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan materi evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Setda Subang, serta mengejar target responden dalam layanan masing masing Asda, yang belum memenuhi target responden untuk semester 1.

Dia menjelaskan, nilai ESKM sejak tahun 2023 nilainya adalah B atau 84,91 poin sedangkan hasil perolehan nilai SKM Setda pada tahun 2023 mendapatkan nilai B 84,23 poin atau berkategori baik namun tidak mencapai target.

Pada tahun 2024, Pemkab menarvetkan nilak ESKM adalah 85,79. Pada tahun 2024 penyusunan laporan ESKM dilaksanakan dua kali dalam satu tahun atau setiap semester.

Asisten Administrasi Umum Setda Subang, H. Dadang Kurnianudin menyampailan, sesuai instruksi dari sekda, untuk terus memonitor progres setiap semester sehingga dapat menuangkan kinerja secara akuntabel

Terkait evaluasi dan upaya tidak lanjut evaluasi SKM tahun lalu, Sekda selaku Kepala Perangkat Daerah merekomendasikan kegiatan untuk menunjang terhadap perbaikan layanan.

Beberapa di antaranya review SK standar pelayanan Setda, mensosialisasikan atau mempublikasikan standar pelayanan kepada pengguna layanan baik di tempat layanan maupun online, perbaikan sarana prasarana dan melaksanakan tidak lanjut hasil SKM yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali